TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Meresahkan! Pemkab Bantul Imbau Pedagang Bakso Pasang Keterangan Halal atau Nonhalal

Meresahkan! Pemkab Bantul Imbau Pedagang Bakso Pasang Keterangan Halal atau Nonhalal.(dok, antara)

GoSumatera.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada para pedagang bakso maupun makanan lainnya untuk mencantumkan label halal maupun nonhalal. 

Imbauan ini dilakukan usai viralnya temuan pedagang bakso babi legendaris di wilayah kelurahan Ngestiharjo, Kasihan yang dipasangi spanduk "bakso babi" oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Antara, Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta mengatakan pemasangan label keterangan halal atau nonhalal ini penting mengingat masyarakat daerah tersebut dinilainya begitu religius.

"Makanya itu (mencantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain-lain di Bantul," ujarnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu tengah viral seorang pedagang bakso nonhalal yang dipasangi spanduk bertuliskan "bakso babi" oleh pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo. 

Pemasangan ini merupakan buah laporan dari masyarakat setempat yang melihat adanya pelanggan berjilbab mendatangi pedagang bakso babi tersebut.

"Terkait logo DMI di spanduk. Itu memang yang pasang DMI (Dewan Masjid Indonesia) Ngestiharjo. Karena melihat keresahan masyarakat Muslim sekitar yang melihat banyak orang Muslim, berjilbab pada beli bakso di situ padahal itu bakso non-halal," tulis pihak @dmingestiharjo dalam caption-nya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo Kasihan Bantul, Ahmad Bukhori menjelaskan bahwa Warung Bakso Pak Saido tersebut sudah ada berjualan sejak 2016, sebelumnya dia berjualan berkeliling sejak 1999-an.

Lebih lanjut, Ahmad Bukhori juga mengatakan aduan mengenai banyaknya pelanggan berjilbab terlihat di warung bakso tersebut diterima saat pengajian rutin bulanan organisasi yang diadakan di kelurahan tersebut.

Dia juga menuturkan bahwa sebelumnya dukuh dan ketua RT setempat telah memberi peringatan kepada penjual bakso. "Penjual hanya memasang tulisan 'B2' ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi," katanya.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Sehingga pihak DMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat Muslim, sehingga langsung memasangkan spanduk berlabel makanan nonhalal.

Keresahan yang terjadi ini membuat Aris Suhariyanta meminta pedagang makanan di kawasan ini untuk mencantumkan dengan jelas keterangan halal maupun nonhalal.

"Harapan kami terkait dengan penjual di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayu Broto yang tengah dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan instansi terkait warung bakso di wilayah Kasihan itu.

"Saya menunggu respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu," ungkapnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.