TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Hibah Pariwisata, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Kasus Hibah Pariwisata, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(dok, kejari sleman)


GoSumatera.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Sri Purnomo, atas kasus dana hibah pariwisata 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penahanan SP dimulai Selasa (28/10/2025) setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.

"Penyidik Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," kata Bambang dari keterangan resmi yang diterima wartawan pada Selasa malam.

Bambang menyebutkan, tindakan terhadap Sri Purnomo berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," katanya.

Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.

"Alasan penahanan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Diketahui, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Dalam kasus ini, bupati periode dua periode itu sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, maupun surat.

Diketahui, kasus bermula saat pada tahun 2020 saat Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68.518.100.000. Dana itu dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

Dalam penyidikan, Sri Purnomo selaku Bupati memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020.

Adapun modus yang digunakan Sri Purnomo yakni menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Aturan tersebut mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.

Atas perbuatannya, Sri disangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(**)



Komentar0

Type above and press Enter to search.