BUKITTINGGI, GoSumatera — Aksi menghalangi jurnalis Harianhaluan.com dan Padang TV saat meliput acara di kawasan Jam Gadang, Minggu 10 Agustus 2025, oleh panitia Police Women Run 2025 merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, ungkap Ketua Bukittinggi Press Club (BPC), Al Fatah.
“Tentu saja, tindakan panitia menghalangi jurnalis Harianhaluan.com dan Padang TV adalah keliru, menyalahi aturan, dan menabrak aturan UU Pers,” ujar Al Fatah.
Al Fatah menilai, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Kebebasan pers termasuk hak mengambil gambar, atau merekam aktivitas di tempat umum. Apalagi ini event milik kepolisian, tapi sejak awal wartawan tidak mendapat akses dari panitia yang ditunjuk Polresta Bukittinggi, baik berupa kartu tanda media maupun fasilitas lain,” kata Al Fatah.
Dikatakan juga oleh Al Fatah, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Saya minta maaf jika terjadi miskomunikasi di lapangan. Panitia merupakan EO yang sudah ditunjuk sebelum saya menjabat Kapolresta. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk kegiatan selanjutnya. Seharusnya semua sudah diakomodasi di bagian humas,” ujarnya.
Acara Police Women Run 2025 yang digelar di kawasan Jam Gadang tersebut diikuti pelari tingkat nasional dan dihadiri Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, dan pejabat daerah serta unsur Forkopimda. (**)
Komentar0