TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Ini Kata Kalapas Biaro Bukittinggi Terkait Sanksi bagi Sipirnya yang Terjerat Narkoba

   Kalapas Klas II A Biaro, Bukittinggi, Marten. (doc ist) 

BUKITTINGGI - Mencoreng nama baik institusi nya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipecat dari pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten pada gosumatera.com, Sabtu 17 April 2021.

Marten menuturkan, Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu berinisial HMS, (31), sudah bekerja sebagai penjaga tahanan selama 10 tahun.

"Sepengetahuan saya, dia HMS angkatan tahun 2010, saat ini dia ditahan di Polres Bukittinggi dalam kasus membantu peredaran (narkoba) di Lapas," ujar Marten. 

Dikatakan juga oleh Marten, HMS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada Jumat 16 April 2021. HMS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun yang telah ditangkap polisi sebelumnya.

"Dari tangkap tangan petugas kepolisian juga terbukti, anggota saya ini bertugas mengantarkan Ganja atau berperan sebagai kurir. Ganja itu dikendalikan dua tahanan berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun dari Blok A dan C," ungkap Marten.

Saat ini, kata Marten, pihaknya juga telah menurunkan petugas pemeriksa internal terhadap HMS ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Status HMS sekarang sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya, jika dia terbukti maka sudah pasti dipecat dari pekerjaannya saat ini, kami tegas terhadap kasus (narkoba) itu, tidak ada bantuan hukum yang akan kami berikan, karena itu ulah pribadinya," tutupnya.(**) 

Type above and press Enter to search.