TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejagung Sita Uang Rp11,7 Miliar Usai Geledah Enam Lokasi Terkait Korupsi Nikel di Sultra

Kejagung Sita Uang Rp11,7 Miliar Usai Geledah Enam Lokasi Terkait Korupsi Nikel di Sultra.(dok, Humas Kejagung)

GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,7 miliar dalam penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta. 

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/11/2026) dengan melibatkan tim digital forensik.

"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik," kata Saiful kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Dari enam lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik.

Saiful merinci, uang tunai yang disita berasal dari dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, penyidik menemukan uang sebesar Rp11,2 miliar, sedangkan di lokasi kedua ditemukan Rp595 juta.

"Jadi, dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta," ujarnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, laptop, dan perangkat CCTV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

Dalam penyidikan sementara, terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat atau beneficial owner.

Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat," ungkap Saiful.

Salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan manipulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.

Namun, kedua perusahaan tersebut diduga mendapatkan penangguhan atau suspend izin hingga tiga kali. Menurut Saiful, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi tersebut, izin usaha pertambangan seharusnya dihentikan dan wilayah pertambangannya dikembalikan kepada negara.

"Terkait suspend ini, seharusnya izin IUP-nya dihentikan dan dikembalikan kepada negara," jelasnya.

Tidak hanya dugaan manipulasi perizinan, perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali AK juga diduga memberikan suap kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan pertambangan.

"Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," kata Saiful.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Saiful menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membangun konstruksi perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.