TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan

Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan.(dok, mabes Polri)

GoSumatera.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi," kata Asep.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir.

Mabes Polri juga mengumumkan bahwa ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim.

Penetapan tersangka dan penahanan ketiga perwira tinggi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.