119,32 Hektare Kawasan TNKS Rusak akibat Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan.(dok, ilustrasi)
GoSumatera.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare (ha) kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan operasi penertiban dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan
Merangin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, dengan penegasan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas,” kata Barita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Pada tahap awal, operasi digelar secara serentak di tiga lokasi. Masing-masing berada di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi terpadu tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta sejumlah unsur pemerhati lingkungan hidup.
Untuk memperkuat penindakan, Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi juga menggelar operasi imbangan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menelusuri jaringan yang mendukung kegiatan tersebut.
Barita menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar para pekerja tambang yang beraktivitas di lapangan. Satgas PKH juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.
Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, Satgas PKH juga menelusuri keberadaan alat-alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Di lokasi yang telah ditertibkan, petugas turut memasang plang sebagai tanda bahwa kawasan hutan tersebut telah dikuasai kembali oleh negara.
Menurut Barita, aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati,” tegasnya.
Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Bahkan, penegakan hukum dapat dikembangkan dengan menggunakan ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.
“Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait,” tuturnya.
Barita menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap dilaksanakan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penindakan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” tegas Barita.
Ia menambahkan, penertiban tersebut menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukanlah wilayah yang bebas dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat.
TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Pulau Sumatera yang memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan lingkungan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan turut menjaga kawasan konservasi tersebut agar tidak terus mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat. TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia,” tutupnya. (**)
Komentar0