Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Semua Ditahan.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Tiga tersangka baru berasal dari pihak perusahaan, yakni YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, dan LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping.
Sementara itu, polisi sebelumnya telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," jelasnya.
Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya berfokus pada awak kapal yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penahanan terhadap mereka dilakukan sejak Minggu (4/10/2026).
"Tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026," kata Trunoyudo.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kelalaian maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut. (**)
Komentar0