TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polda Sumsel Segel 811 Hektare Lahan, 20 Korporasi Diusut dalam Kasus Karhutla

Polda Sumsel Segel 811 Hektare Lahan, 20 Korporasi Diusut dalam Kasus Karhutla.(dok, Manggala Agni)

GoSumatera.com – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir. Polda Sumsel telah menyegel lahan konsesi perusahaan seluas 811,49 hektare serta melakukan penyidikan terhadap 20 korporasi yang diduga terkait dengan kasus karhutla sepanjang 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Sementara itu, dari kluster korporasi, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Operasional PT RAS berinisial FS.

Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa Polda Sumsel bersama satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi terkait karhutla selama 2026.

"Dari kasus karhutla yang kami tangani, rinciannya 52 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Ada 20 korporasi yang sedang kami sidik," ujar Nandang, Jumat (23/10/2026).

Ia merinci, dari kluster perorangan, terdapat 42 laporan polisi dengan total 52 tersangka. Luas lahan yang terdampak dalam perkara tersebut mencapai 133,81 hektare.

Sementara itu, dalam kluster korporasi, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan 20 perusahaan. Polisi juga telah menyegel lahan konsesi yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) dan izin usaha pertambangan (IUP), dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

Libatkan Ahli IPB University

Dalam mengungkap kasus karhutla, Polda Sumsel menerapkan metode scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian secara objektif dan akuntabel.

Penyidik turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University guna membantu menganalisis berbagai aspek ilmiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, polisi memeriksa sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang dimiliki perusahaan. 

Pemeriksaan mencakup keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, hingga kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di area konsesinya.
"Kami pastikan penanganan karhutla dilakukan profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah," kata Nandang.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla. Barang bukti tersebut meliputi ekskavator, mesin pompa, jeriken, serta sampel abu pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 KUHP.

Penyidikan terhadap 20 korporasi tersebut masih berlangsung. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.