Pasarkan Vila di Bali, WN Ceko Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan.(dok, kantor Imigrasi Buleleng)
GoSumatera.com – Seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Indonesia setelah diketahui melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Perempuan tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama masa yang ditentukan.
Aktivitas NKH terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng melakukan pengawasan keimigrasian. Saat berada di Indonesia, NKH diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA), yakni visa kunjungan saat kedatangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
"Hasil pengawasan keimigrasian menemukan adanya dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook yang dilakukan NKH, WN Ceko," ujar Gde Kusuma, Sabtu (24/10/2026).
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan unggahan di akun Facebook yang menawarkan penjualan vila. Unggahan tersebut mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan vila.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan NKH dan memeriksa dokumen keimigrasiannya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa perempuan berusia 46 tahun itu menggunakan VoA.
Gde Kusuma menjelaskan, izin tinggal kunjungan yang dimiliki NKH tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan, NKH dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selain dideportasi, NKH juga masuk dalam daftar penangkalan," tegas Gde Kusuma.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (23/10/2026).
Petugas Imigrasi Buleleng mengawal NKH menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
NKH kemudian dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963, melalui rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.
Gde Kusuma menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Buleleng wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat guna mencegah pelanggaran keimigrasian.
"Kami menegaskan kembali, setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (**)
Komentar0