TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KSAD: Prajurit Terlibat Judol di Rumah Dinas Akan Disanksi Tegas

KSAD: Prajurit Terlibat Judol di Rumah Dinas Akan Disanksi Tegas.(dok, istimewa)

GoSumatera.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online (judol) telah ditindak. Prajurit tersebut kini ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Maruli menegaskan, prajurit yang diduga menyewakan rumah dinas kepada operator judi online itu akan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Mantan Panglima Kostrad tersebut juga menyebut kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI AD untuk operasional judi online sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusi TNI.

"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," ujarnya.

Maruli menegaskan, TNI AD tidak membenarkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan perjudian daring, terlebih jika memanfaatkan fasilitas milik institusi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait dugaan penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judi online.

"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Prajurit yang ditahan tersebut diketahui bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta.

Nas mengatakan, Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam aktivitas perjudian daring, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional di rumah dinas itu.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10/2026), ketika TNI AD mengungkap dugaan praktik operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dari lokasi. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta mendalami aktivitas yang diduga berlangsung di rumah dinas tersebut.
(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.