Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Ditahan.(dok, Kejati Jabar)
GoSumatera.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp18,79 miliar.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum menjalani pemeriksaan karena meminta penjadwalan ulang.
Syaefudin diketahui menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 ketika dugaan penyimpangan tersebut terjadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” kata Sri dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Penetapan Besaran Tunjangan
Sri menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Syaefudin berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022.
Saat itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penetapan besaran tunjangan tersebut tidak didukung dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran. Penetapan itu juga dilakukan sebelum adanya penilaian ulang atau appraisal.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh Syaefudin.
Sri menyebutkan, pada 30 November 2021, Syaefudin memerintahkan IH untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Dalam evaluasi tunjangan perumahan pada 2023, DPRD Indramayu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jawa Barat memeriksa Syaefudin dan IH sebagai tersangka selama sekitar enam jam sebelum akhirnya melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap AF ditunda setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter dan meminta penjadwalan ulang.
Syaefudin dan IH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," jelas Sri.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Kejati Jawa Barat. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan para tersangka dilakukan melalui mekanisme peradilan.(**)
Komentar0