Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Perhiasan.(dok, ANTARA Foto/Aloysius/Jarot Nugroho/YU)
GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang, hingga perhiasan dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), serta rumah tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada pekan ini untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Klaten.
"Untuk lanjutan penyidikan perkara Klaten, pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, di antaranya rumah dinas bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi yang digeledah. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Khusus dari rumah dinas Hamenang, penyidik turut menyita uang dan perhiasan. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait," tutur Budi.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang dari Hamenang kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp1,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp934 juta ditemukan di dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, yang disebut sebagai adik Hamenang.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
(**)
Komentar0