Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Didakwa Suap BPK Rp500 Juta untuk Pertahankan WTP.(dok/Irwanto)
GoSumatera.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terlibat dalam dugaan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel).
Suap tersebut diduga bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain Edison, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Fika Nur Alawi, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi, staf pemasaran perusahaan tersebut. Keduanya juga disebut terlibat dalam perkara lain.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rika Lestari.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan atas pengadaan perangkat smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Nilai temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar diduga berkurang setelah melalui proses pemeriksaan dan penelaahan (review). Pada tahap berikutnya, nilai temuan tersebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
Berawal dari Pemeriksaan Laporan Keuangan
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa BPK Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026. Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Pada 8 Mei 2026, BPK Sumsel menyampaikan hasil temuan pemeriksaan tersebut. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Disdikbud Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan pihak BPK sekaligus melengkapi dokumen yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.
Namun, persoalan tersebut berlanjut pada upaya mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Sumsel dan meminta agar opini WTP yang diperoleh pada tahun sebelumnya dapat dipertahankan.
JPU KPK, Sutan Tanjung, mengungkapkan bahwa Edison beralasan dirinya baru pertama kali menjabat sebagai bupati sehingga opini tersebut dinilai berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan citranya di mata masyarakat.
"Terdakwa Edison beralasan bahwa dirinya baru pertama kali menjabat sebagai bupati sehingga opini tersebut berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan citranya di mata masyarakat," kata Sutan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (22/10/2026).
Permintaan tersebut disebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti. Selain itu, penentuan opini atas laporan keuangan juga harus melalui proses penelaahan.
Edison kemudian didakwa memerintahkan mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, serta Harmison, adik kandung Abi, untuk berangkat ke Jakarta guna membantu menyelesaikan persoalan temuan BPK Sumsel.
Dalam perkembangannya, Harmison mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, Bobby Adhityo Rizaldi.
Penyerahan Uang Rp500 Juta
Menurut dakwaan JPU, transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 juta berlangsung di area parkir Hotel Posto Domire, Jakarta, pada 6 Juni 2026.
Dalam transaksi tersebut, Cory Erin Hardi disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang disimpan di dalam kardus air mineral kepada Abi Nurwardani.
Selanjutnya, Abi menemui Angga dan Mulyono di Hotel Artofel Living World Grand Wisata, Bogor. Dalam pertemuan itu, Abi disebut menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada keduanya, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaannya.
Ketika Abi menanyakan apakah dirinya perlu menemui Titin Rika Lestari, Angga disebut menjawab bahwa pertemuan tersebut tidak diperlukan karena bagian untuk Titin menjadi urusannya.
JPU juga mengungkapkan bahwa uang Rp500 juta tersebut berasal dari dua sumber. Sebanyak Rp120 juta disebut berasal dari PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya dikeluarkan Cory dari uang pribadinya.
Menurut JPU, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan BPK Sumsel dan mengurangi nilai temuan atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK Sumsel terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim," kata JPU.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa ketiganya dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan dalam persidangan pekan depan.(**)
Komentar0