Bareskrim Gerebek Markas Judol di Cengkareng, Omzet Capai Rp2 Miliar per Bulan.(dok, istimewa)
GoSumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggerebek markas operasional situs judi online di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang warga negara China yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs perjudian tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, mengungkapkan bahwa situs tersebut menawarkan permainan berbasis spin game dan gacha, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar per bulan.
“Diawali dari penyidik Siber melakukan penyidikan terkait website yang bermuatan perjudian dalam situs b***ia.com. Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial C, warga negara China yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan operasional situs; F yang bertugas di divisi elektronik; A sebagai admin; serta L yang menangani bagian keuangan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pengelola menyediakan sejumlah metode pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain, di antaranya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), BRI Virtual Account (BRIVA), dan aset kripto Tether (USDT).
Selain itu, situs tersebut menggunakan mata uang virtual dalam permainan yang dapat ditukarkan dengan hadiah. Penyidik masih mendalami mekanisme transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Setyo menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan perjudian online internasional.
“Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni delapan unit telepon seluler, tiga bundel dokumen, 19 unit CPU beserta monitor, tujuh kartu ATM Bank BCA, serta tujuh kartu ATM dari bank asal China.
Markas operasional situs tersebut telah disegel. Sementara itu, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas operasional situs judi online tersebut telah berlangsung sejak 2024. Adapun kegiatan operasionalnya disebut berpusat di Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia.
“Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia,” pungkas Setyo.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan internasional, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan situs judi online tersebut. (**)
Komentar0