92 dari 97 Laporan Karhutla Naik Penyidikan, Polri Dalami Keterlibatan Korporasi.(dok, tangkapan layar video)
GoSumatera.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sebanyak 92 dari total 97 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah naik ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidikan terhadap puluhan laporan tersebut mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pihak perusahaan.
"Kemudian, sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kami periksa," kata Suyudi kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Suyudi belum merinci dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam sejumlah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Ia menyebutkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain mengusut dugaan keterlibatan korporasi, Suyudi juga menyoroti kondisi karhutla di sejumlah wilayah yang semakin mengkhawatirkan. Dampak kebakaran tersebut memicu kepulan asap tebal yang mengganggu kondisi lingkungan di lokasi terdampak.
Menurut Suyudi, Polri telah melakukan evaluasi untuk memperkuat upaya pemadaman karhutla. Dengan sumber daya yang tersedia, personel kepolisian terus dikerahkan untuk membantu memadamkan api di berbagai titik kebakaran.
Ia memastikan upaya pemadaman terus dilakukan melalui berbagai metode, termasuk dengan mengerahkan kendaraan dan peralatan yang dapat menjangkau lokasi sulit.
"Kami menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara," tutur Suyudi.
Dalam operasi tersebut, personel juga menggunakan kendaraan x-fire, sepeda motor trail, dan all-terrain vehicle (ATV) untuk menembus medan yang sulit dijangkau dan mendukung upaya pemadaman di titik-titik api.
223 Orang dan Sembilan Korporasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, hingga Selasa (13/10/2026), Polri telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Selain itu, sembilan korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan, 223 tersangka perorangan tersebut berasal dari penanganan 273 laporan polisi.
Penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
(**)
Komentar0