DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027,(dok, Sekretariat DPRD Padang Panjang)
GoSumatera.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang digelar di ruang rapat DPRD, Sabtu (15/8/2026), sekaligus ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, anggota DPRD serta sejumlah undangan lainnya.
Perubahan KUA-PPAS 2026
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta perkembangan pelaksanaan APBD 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp570,351 miliar, sementara belanja daerah sebesar Rp610,148 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp39,797 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil. Dengan demikian, pembiayaan netto daerah tercatat sebesar Rp39,797 miliar.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pendapatan, belanja serta program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
KUA-PPAS 2027 Mulai Dipatok
Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2027, DPRD dan Pemko juga telah menyepakati sejumlah angka dasar sebagai pijakan penyusunan RAPBD 2027.
Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp495,168 miliar disesuaikan menjadi Rp495,478 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp310 juta.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp495,478 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan tercatat nihil, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar, sehingga pembiayaan netto menjadi minus Rp10 miliar.
SiLPA ditetapkan Rp0.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ini menjadi landasan awal bagi Pemko Padang Panjang dalam menyusun RAPBD 2027 sekaligus menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
DPRD Tekankan Manfaat untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan dan penyelarasan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi anggaran.
“Kesepakatan ini adalah hasil pembahasan dan penyelarasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota. Kita berharap setiap anggaran yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Imbral.»
Ia menegaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Pemko bersama DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran berikutnya hingga penetapan APBD.
Dengan disepakatinya dua dokumen strategis tersebut, arah pengelolaan keuangan daerah Padang Panjang untuk 2026 dan 2027 kini memiliki pijakan yang lebih jelas, dengan harapan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kesinambungan pembangunan daerah.(**)
Komentar0