TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Konsep Pasar Dalam Pemikiran Ibnu Taimiyah: Relevansi Terhadap Regulasi Harga di Era Digital

Konsep Pasar Dalam Pemikiran Ibnu Taimiyah: Relevansi Terhadap Regulasi Harga di Era Digital.(dok, istimewa)

GoSumatera.com - Di tengah kondisi perekonomian yang semakin kompleks, persoalan harga barang dan stabilitas pasar masih menjadi pekerjaan rumah bagi banyak negara, termasuk Indonesia. 

Kenaikan harga beras, minyak goreng, cabai, dan sejumlah komoditas pokok yang berulang setiap tahun menunjukkan bahwa mekanisme pasar belum sepenuhnya berjalan secara adil. 

Pemerintah pun kerap mengambil langkah intervensi melalui subsidi, operasi pasar, maupun penetapan harga eceran tertinggi. 

Namun, pertanyaan yang menarik untuk diajukan adalah, apakah intervensi tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru hanya menjadi solusi jangka pendek?

Dalam konteks ini, pemikiran Ibnu Taimiyah tentang pasar dan regulasi harga justru menjadi semakin relevan untuk dikaji kembali. Pemikir ekonomi Islam abad ke-13 ini telah menawarkan konsep yang sangat moderat antara kebebasan pasar dan campur tangan negara.

Menurutnya, harga yang terbentuk karena mekanisme permintaan dan penawaran yang sehat merupakan sesuatu yang alamiah dan tidak perlu dipaksa oleh pemerintah. Dengan kata lain, kenaikan harga tidak selalu merupakan bentuk kezaliman selama terjadi karena faktor ekonomi yang wajar.

Pandangan Ibnu Taimiyah ini sesungguhnya sangat sesuai dengan prinsip ekonomi modern yang mengakui adanya mekanisme pasar. Namun, yang menarik adalah beliau tidak menganut pasar bebas yang tanpa batas. 

Ibnu Taimiyah justru menekankan pentingnya pengawasan pasar untuk mencegah praktik monopoli, penimbunan barang, manipulasi harga, dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap konsumen.

Jika ditarik pada kondisi Indonesia saat ini, berbagai persoalan pasar yang terjadi menunjukkan bahwa pemikiran tersebut masih sangat aktual. Misalnya, ketika harga cabai melonjak tajam akibat distribusi yang terganggu atau harga beras naik karena stok yang terbatas, pemerintah dapat melakukan operasi pasar sebagai bentuk intervensi yang dibenarkan. 

Akan tetapi, ketika kenaikan harga disebabkan oleh permainan distributor atau praktik penimbunan oleh pelaku usaha tertentu, maka persoalannya bukan lagi pada mekanisme pasar, melainkan pada lemahnya pengawasan.

Fenomena ekonomi digital juga memberikan tantangan baru yang mungkin belum pernah dibayangkan pada masa Ibnu Taimiyah. Saat ini harga suatu barang dapat berubah hanya dalam hitungan menit melalui algoritma digital pada platform e-commerce.

Diskon semu, dynamic pricing, hingga penguasaan pasar oleh platform besar menjadi bentuk baru dari ketidaksempurnaan pasar. Dalam kondisi seperti ini, konsep hisbah atau pengawasan pasar yang diperkenalkan Ibnu Taimiyah justru semakin relevan.

Pengawasan pasar pada era kontemporer tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional. Pemerintah perlu mengembangkan sistem pengawasan digital yang mampu memonitor fluktuasi harga secara real time, mengidentifikasi praktik kartel digital, serta memastikan transparansi informasi harga bagi konsumen. 

Teknologi big data dan artificial intelligence dapat menjadi instrumen modern untuk mewujudkan konsep hisbah dalam konteks ekonomi digital.

Di sisi lain, kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang selama ini diterapkan pemerintah juga perlu dievaluasi secara kritis. Tidak sedikit kebijakan HET justru menimbulkan kelangkaan barang di pasar karena produsen atau distributor merasa harga yang ditetapkan tidak memberikan keuntungan yang layak. 

Akibatnya, muncul pasar gelap atau praktik penjualan di atas harga resmi. Dalam perspektif Ibnu Taimiyah, kebijakan seperti ini berpotensi melahirkan ketidakadilan apabila tidak mempertimbangkan kondisi riil permintaan, penawaran, dan biaya produksi.

Pemikiran Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran penting bahwa keadilan pasar tidak selalu identik dengan murahnya harga barang. Harga yang adil adalah harga yang terbentuk secara jujur, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. 

Oleh karena itu, regulasi harga seharusnya lebih diarahkan pada pengawasan terhadap perilaku pelaku pasar dibandingkan sekadar menetapkan harga tertentu.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam tata kelola pasar modern. 

Penguatan lembaga pengawas persaingan usaha, optimalisasi perlindungan konsumen, pengawasan rantai distribusi pangan, serta transparansi informasi harga merupakan implementasi nyata dari konsep keadilan pasar yang diajarkan Ibnu Taimiyah.

Pada akhirnya, pasar yang sehat bukanlah pasar yang sepenuhnya bebas maupun pasar yang sepenuhnya dikendalikan negara. Pasar yang sehat adalah pasar yang memberikan ruang bagi mekanisme ekonomi berjalan secara alamiah, tetapi tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan publik. 

Di tengah tantangan inflasi global, disrupsi digital, dan ketimpangan ekonomi yang semakin kompleks, pemikiran Ibnu Taimiyah menawarkan perspektif yang tidak hanya bernilai historis, tetapi juga sangat aplikatif untuk menjawab persoalan regulasi harga di era kontemporer.

Dengan demikian, relevansi pemikiran Ibnu Taimiyah tidak terletak pada bagaimana pemerintah menetapkan harga, melainkan pada bagaimana negara memastikan bahwa pasar berjalan secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. 

Prinsip inilah yang tampaknya masih menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ekonomi Indonesia saat ini.(**)

Penulis: AFRIYANTI, SHI.,M.E
DOSEN STAI AR RISALAH SUMATERA BARAT

Komentar0

Type above and press Enter to search.