TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Ditjen Pengendalian PHU Limpahkan Dugaan Pelanggaran Haji-Umrah ke Polri

Ditjen Pengendalian PHU Limpahkan Dugaan Pelanggaran Haji-Umrah ke Polri.(dok, divisi humas Polri)

GoSumatera.com - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada Bareskrim Polri.

Dari 34 kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus dugaan pelanggaran haji khusus, 19 kasus umrah, dan 1 haji reguler.

“Statusnya saat ini masuk tahap penanganan dan penegakan hukum. Terkait terbukti atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dirjen Pengendalian PHU, Harun Al Rasyid, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya, Ditjen Pengendalian PHU telah melakukan proses pengawasan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi, hingga tahapan pemeriksaan internal.

Secara keseluruhan, Ditjen Pengendalian PHU Kemenhaj mencatat terdapat 137 laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah per 18 Agustus 2026.

Seluruh laporan tersebut saat ini berada dalam berbagai tahapan penanganan, mulai dari identifikasi dugaan pelanggaran, pengawasan, klarifikasi, hingga masuk ke tahap perkara hukum.

Tingginya angka laporan tersebut, kata Harun, menjadi peringatan bagi seluruh pihak penyelenggara haji dan umrah untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak-hak jemaah.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Kemenhaj akan menindak setiap dugaan pelanggaran yang merugikan jemaah.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.