Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, 32 Orang Diamankan.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko Hadi di Jakarta, Senin.
Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan bahwa detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam (THM).
Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali.
Berikutnya, pada Mei 2026, tim menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkoba.
Terbaru, pada 7 Agustus 2026, tim kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.(**)
Komentar0