TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Pemko Bukittinggi Sesalkan Terjadinya Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFDK

Pemko Bukittinggi Sesalkan Terjadinya Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFDK.(dok, WS)

GoSumatera.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyayangkan terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan mahasiswa serta dosen saat pelaksanaan pengamanan aset daerah di dekat Kampus Universitas Fort de Kock (UFDK), Rabu (22/7/2026). 

Di sisi lain, kuasa hukum sejumlah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam insiden tersebut ke Polda Sumatera Barat dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi, Kamis (23/7/2026) mengatakan pemerintah meminta maaf atas insiden yang terjadi. Menurutnya, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pembelaan diri secara spontan setelah mendapat dugaan provokasi di lapangan.

"Pastinya kami menyayangkan terjadinya keributan dan tentunya meminta maaf. Petugas pengamanan yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan defense atau pembelaan reaktif mempertahankan diri," kata Rismal.

Rismal menegaskan, petugas datang hanya untuk memasang plang kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa merusak fasilitas kampus.

Menurut Rismal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan telah bersertifikat. Ia menyebut petugas memasuki lokasi melalui sisi belakang karena akses tersebut masih berada dalam kawasan tanah milik pemerintah daerah.

"Perintahnya jelas jangan sampai merusak fasilitas kampus, hanya menegaskan tanah milik Pemkot. Kami menyayangkan aset daerah itu ternyata dipagari dan digunakan tanpa komunikasi resmi," ujarnya.

Selaain itu, Rismal juga membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa antara pemerintah daerah dan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa. 

"Pemko tidak zalim. Permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami bahkan menahan proses eksekusi bangunan tanpa izin di UFDK agar mahasiswa tetap bisa berkuliah," sambungnya.

Rismal juga menanggapi berbagai rekaman video yang beredar di media sosial. Menurutnya, sebagian video hanya menampilkan potongan peristiwa sehingga tidak menggambarkan keseluruhan situasi di lapangan.

Terkait rencana pelaporan terhadap petugas maupun jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, Rismal menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bukittinggi Syanji Faredy mengatakan tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam prosedur operasional petugas. Ia menyebut personel yang terlibat bentrokan telah menjalani proses pemeriksaan internal.

"Sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP), tindakan kekerasan tidak kami benarkan. Aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi. Petugas yang terlibat diproses internal, selain itu ada dua petugas lain yang cedera juga," kata Syanji.

Pemko menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu disebut merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli melalui AJB Nomor 36/MKS-2007.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut diketahui telah berdiri bangunan tanpa izin.

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Fort de Kock menyatakan telah melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat insiden tersebut ke Polda Sumatera Barat. Dalam siaran pers yang diterima media, mereka menyebut peristiwa itu diduga melibatkan tindakan memasuki lingkungan kampus tanpa izin, intimidasi, pengancaman, hingga kekerasan terhadap civitas akademika.

Menurut kuasa hukum, sedikitnya tiga dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Salah seorang dosen disebut mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan pengancaman.

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah unsur Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Mereka meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat pihak yang diduga memberikan instruksi. 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menjadi materi laporan dan belum dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tiga korban, menurut kuasa hukum, telah membuat laporan di Polres Bukittinggi, sedangkan laporan lain juga disampaikan ke Polda Sumatera Barat. Sejumlah barang bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik.

Penasihat hukum korban, Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas, dan Ilham Darma menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Kepolisian bertindak profesional, objektif, serta tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapapun apabila ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat biasa maupun pejabat hingga wali kota harus diperlakukan sama sesuai prinsip negara hukum," ujar mereka dalam pernyataan tertulis.

Mereka juga mengajak masyarakat, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers untuk mengawal proses hukum persoalan ini.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.