TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejari Bukittinggi Siap Lelang 12 Barang Rampasan Secara Online pada Agustus 2026

Kejari Bukittinggi Siap Lelang 12 Barang Rampasan Secara Online pada Agustus 2026.(dok, RN)

GoSumatera.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akan melelang 12 barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2026 mendatang. 

Proses lelang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, sehingga masyarakat dari seluruh Indonesia dapat mengikuti pelelangan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fuad Arahim, saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Senin (20/7/2026).

Fuad menjelaskan bahwa seluruh administrasi pelaksanaan lelang telah diajukan kepada KPKNL Bukittinggi. Saat ini pihaknya hanya menunggu penetapan jadwal resmi pembukaan pendaftaran peserta lelang.

"Kami telah mengajukan pelaksanaan lelang ke KPKNL Bukittinggi. Penetapan nilai limit lelang juga sudah dilakukan pekan lalu, dan seluruh dokumen administrasi telah kami serahkan. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal pelaksanaan dari KPKNL," ujarnya.

Menurutnya, setelah jadwal resmi diterbitkan, Kejari Bukittinggi akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui brosur serta berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi agar informasi lelang dapat ditayangkan melalui videotron di Simpang Kangkuang.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang berjumlah 12 item, yaitu: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, Satu unit sepeda motor merek Kaisar, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, Satu unit sepeda motor Honda Karisma.

Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Honda BeAT.

Selanjutnya Satu unit mobil Zebra, Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel, dan Satu paket tabung gas elpiji yang terdiri atas 45 tabung gas elpiji 3 kilogram, 10 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 85 tabung elpiji 12 kilogram kosong, serta 12 tabung elpiji 5,5 kilogram kosong, ucapnya.

Fuad menegaskan bahwa pelelangan bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat di seluruh Indonesia secara online sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh KPKNL.

"Lelang ini dilaksanakan secara online sehingga masyarakat dari seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pelelangan," katanya.

Fuad, juga menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan barang rampasan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejaksaan Negeri Bukittinggi tidak menerima ataupun mengelola uang hasil lelang secara langsung.

"Setiap peserta yang mengikuti lelang wajib menyetorkan uang jaminan melalui sistem pembayaran BRIVA yang disediakan KPKNL. Seluruh dana yang masuk langsung ditransfer ke rekening negara, sehingga Kejaksaan hanya bertindak sebagai pihak yang menyerahkan barang rampasan untuk dilelang," pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.