TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Rampasan Rp14,2 M

Kasus Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Rampasan Rp14,2 M.(dok, Jupri Nugroho)

GoSumatera.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 yang bersumber dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang tersebut merupakan barang bukti yang, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengungkapkan dana jumbo itu berasal dari perkara pengelolaan tujuh aplikasi pinjol ilegal yang telah diputus pengadilan.

"Penagihan tersebut kemudian dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas," kata Apreza kepada wartawan, Senin (20/07) di Gedung Kejari Tangsel.

Laporan Korban Intimidasi

Terbongkarnya praktik pinjol ilegal ini berawal dari laporan seorang korban yang mengaku mengalami intimidasi saat proses penagihan utang.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga akhirnya mengungkap praktik operasional pinjol ilegal yang telah berjalan sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025 — rentang waktu hampir tiga tahun.

Dari penyidikan hingga proses persidangan, tiga orang dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ketiganya berinisial IJ, AB, dan ADS.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola dengan dukungan penyedia layanan transaksi pembayaran.

Persoalan muncul ketika data nasabah yang telat atau gagal membayar angsuran diserahkan kepada debt collector untuk ditagih.

Modus Intimidasi lewat Media Elektronik

Apreza menegaskan cara penagihan yang dilakukan terhadap nasabah bukanlah penagihan yang wajar. Penagih menggunakan media elektronik dengan cara-cara yang melampaui batas kewajaran.

Sejumlah bentuk intimidasi yang diduga dialami nasabah penunggak antara lain ancaman penyebaran data pribadi, pengungkapan identitas nasabah, penghinaan, tuduhan tindak pidana, ancaman terhadap anggota keluarga, ancaman penyebaran foto pribadi, dan peretasan perangkat elektronik korban.

Menurut Apreza, perkara ini tak semata soal aktivitas pemberian pinjaman atau kewajiban pembayaran utang semata. Ada dugaan tindak pidana lain yang menyertainya, yakni metode penagihan yang menggunakan intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi lewat media elektronik.

"Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik," pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.