TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Terbukti Gelapkan Uang Titipan Rp 2 Miliar, Eks Ketua PN Kudus Ini Dipecat MA

Terbukti Gelapkan Uang Titipan Rp 2 Miliar, Eks Ketua PN Kudus Ini Dipecat MA.(dok, Biro Hukum dan Humas MA)

GoSumatera.com - Hakim berinisial SW dipecat Mahkamah Agung. Keputusan penjatuhan sanksi berat ini diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Selasa (23/6/2026).

Sidang MKH dilaksanakan di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Kantor MA, dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, dan didampingi 6 anggota Majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dalam sidang MKH tersebut, terungkap SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang sejumlah kurang lebih Rp 2 miliar milik seseorang berinisial LHS pada tahun 2022. 

Seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, tetapi SW justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. LHS pun kemudian menjadi pelapor dalam perkara ini.

Selain melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang, pada tahun 2020, SW juga telah melakukan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut yakni menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan-penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan, tetapi penetapan-penetapan tersebut tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan.

SW melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus periode 2020-2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam sidang MKH, SW juga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara. 

Masih dikutip dari situs Mahkamah Agung, perbuatan itu dilakukan saat SW menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018-2020.

"Putusan tersebut, menegaskan kembali upaya nyata dari MA dan KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Putusan ini, juga menunjukkan komitmen MA dan KY yang zero tolerance terhadap setiap perilaku yang mencederai integritas hakim dan kewibawaan lembaga peradilan," bunyi keterangan MA.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.