DPO Pelaku Penyekapan di Bandung Ditangkap Polisi.(dok, media info jabar)
GoSumatera.com - Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya selama tiga tahun, YTR (29).
"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Saat ini, tersangka tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia menyatakan kronologi penangkapan akan dijelaskan dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
"Penangkapan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya," tutur Hendra.
Sebelumnya, Polda Jabar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun di daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan pihaknya sudah terbitkan status itu terhadap pelaku berinisial TH sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan korban YTR.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya setelah mulai sadar dan mampu berkomunikasi secara terbatas, YTR mengaku telah disekap dan mengalami penyiksaan berulang selama kurang lebih tiga tahun.
"Cerita lewat bapak, dia sering dipukul pakai helm, dibacok, ada bekas sundutan rokok juga. Semua luka itu bukti penyiksaan bertahun-tahun," tutur adik korban, Syahrul Ulum.
Korban diduga dikurung di sebuah rumah indekos yang berpindah-pindah dan terakhir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama masa penyekapan tersebut, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang dilakukan secara terus-menerus oleh pelaku.
Hingga kini kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Meskipun, korban sempat menyatakan pelaku berkemungkinan berada di Garut, Jawa Barat.(**)
Komentar0