TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Melalui Skema Koperasi, Forkopimda Solok Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

Melalui Skema Koperasi, Forkopimda Solok Dorong Legalisasi Tambang Rakyat.(dok, Ril)

GoSumatera.com -  Pemerintah Kabupaten Solok bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mendorong percepatan pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang penataan pertambangan rakyat dan pengendalian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tersebut terlihat dari meningkatnya antusias kelompok masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Solok dalam membentuk badan hukum koperasi serta melengkapi persyaratan perizinan pertambangan rakyat secara resmi.

Sejumlah koperasi berbadan hukum yang mulai berproses perijinan teknis nya di antaranya Koperasi Tigo Lurah Mandiri, Garabak Data, Rangkiang Luluih, Simiso,dan koperasi produsen Limo Nagari dll. 

Seluruhnya saat ini disebut telah memasuki tahapan pengurusan dokumen teknis dan administrasi pendukung lainnya untuk legalitas usaha pertambangan rakyat.

Informasi yang berkembang di lapangan juga menunjukkan langkah tersebut mulai diikuti kelompok masyarakat lainnya yang ingin masuk dalam skema pertambangan rakyat legal berbasis koperasi.

Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.ik dan unsur Forkopimda Kabupaten Solok disebut aktif mendorong masyarakat, serta stakeholder terkait agar dapat mengoptimalkan peluang yang diberikan pemerintah pusat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, kebijakan legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai berdampak terhadap pengendalian lingkungan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang selama ini bergerak di sektor informal.

Bupati Jon Firman Pandu dan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.ik juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Solok. Imbauan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Pemerintah daerah meminta masyarakat penambang untuk lebih fokus melengkapi persyaratan administrasi, pembentukan badan hukum koperasi, serta mengikuti mekanisme legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Forkopimda Kabupaten Solok menegaskan bahwa pembentukan koperasi tambang rakyat bukan bentuk pembiaran terhadap aktivitas PETI. 

Seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tetap dilarang dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum, sementara pemerintah membuka ruang legalisasi melalui mekanisme koperasi, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi penataan jangka panjang.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan kuasa yang diberikan negara kepada warga setempat atau koperasi masyarakat untuk melakukan usaha pertambangan dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

IPR hanya dapat diajukan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan batas maksimal, Izin tersebut berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Jenis komoditas yang dapat dikelola melalui skema IPR meliputi batuan, mineral bukan logam, serta emas aluvial dengan pengaturan teknis dan batas kedalaman kerja yang ketat demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah daerah menilai legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi memiliki sejumlah manfaat strategis, mulai dari kepastian hukum bagi masyarakat penambang, peningkatan ekonomi lokal, pembinaan keselamatan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempermudah pengawasan lingkungan oleh pemerintah.

Dengan mulai tumbuhnya koperasi tambang rakyat di Kabupaten Solok, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan di bawah pengawasan negara.(rel)

Komentar0

Type above and press Enter to search.