TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Sewa Helikopter, 4 Pejabat KPU Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke DKPP

Menyewa Helikopter, 4 Pejabat KPU Dilaporkan Koalisi Sipil ke DKPP.(dok, Koalisi Masyarakat Sipil)

GoSumatera.com - Empat orang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan  Koalisi Masyarakat Sipil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kode etik dan pemborosan anggaran negara terkait penggunaan fasilitas helikopter sewaan dalam perjalanan dinas ke Cianjur, Jawa Barat.

“Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu,” tulis siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil dikutip Kamis (14/5/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP pada Rabu (13/5/2026).

Laporan didasarkan pada potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan.

Ada empat pejabat yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran ini. Mereka adalah anggota KPU RI, Parsadaan Harahap; anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Syapi’i; Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno; dan Sekretaris KPU Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian.

“Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas,” katanya.

Perjalan ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Menurut koalisi masyarakat sipil, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam.

Terlebih lagi, kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya.

Akses jalan juga memadai dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi.

“Penggunaan helikopter ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,” bebernya.

Selain itu, masyarakat sipil memperkirakan penggunaan helikopter ini menelan biaya mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation. Menurut estimasi biaya sewa per jam, katanya, helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X ini berkisar US$1.400 setara Rp22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 adalah Rp15.840).

Menurut perhitungan, PK-WSD disebut menempuh perjalanan tanggal 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit.

“Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” tuturnya.

Penggunaan helikopter ini dinilai semakin bermasalah karena baik rencana pengadaannya maupun realisasinya tidak dapat diakses oleh publik. 

Masyarakat sipil menilai hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Koalisi pelapor terdiri dari pegiat pemilu Hadar Nafis Gumay, peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, peneliti Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui tim kuasa hukumnya.

“Para pengadu dalam laporannya meminta agar DKPP menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Menyatakan para Peradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu,” ungkapnya.(*")

Komentar0

Type above and press Enter to search.