Polisi Gagalkan Peredaran 183 Cartridge Cairan Narkotika Jenis Etomidate di Tangerang.(dok, ANTARA)
GoSumatera.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah lebih dari seratus cartridge berisi cairan etomidate di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula di sebuah apartemen pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial W (19) beserta ratusan cartridge berisi cairan etomidate," katanya dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Edy menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan apartemen tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit 5 Subdit 3 bergerak dan mengamankan tersangka di lobby apartemen," katanya.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge berisi cairan etomidate yang disimpan di dalam paper bag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan “fragile”.
Dari hasil penelusuran, Polisi kemudian menggeledah unit apartemen yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
"Dari lokasi kedua, kembali menemukan puluhan cartridge etomidate sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 183 pieces cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate, beserta sejumlah perlengkapan pengemasan seperti paperbag, kotak jam, lakban, hingga alat tulis," kata Edy.
Ia menambahkan saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(**)
Komentar0