Seminggu Bertugas, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung.(dok, kejagung)
GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Ia ditangkap penyidik Kejagung pada Kamis (16/4) dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Hery dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Ombudsman adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD.
Lembaga ini dibentuk untuk mencegah maladministrasi, memastikan pelayanan adil dan berkualitas, serta melindungi hak masyarakat.
Dilaporkan Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB, Kamis (16/04), dengan memakai rompi warna merah muda.
Hery, dengan tangan diborgol, digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Siapa Hery Susanto?
Sejumlah media melaporkan, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Dia lulusan pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery pernah mendalami masalah kebijakan publik dan advokasi.
Dia dilaporkan pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019).
Posisi Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004–2009 dan 2009–2014.
Hery juga pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
Selama bertugas di Ombudsman, dia dilaporkan fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Disebutkan pula Hery pernah menjadi Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (2017-2022)
Di lembaga Ombudsman, dia menjadi anggotanya semenjak 2021 hingga 2026.
Dan pekan lalu, dia dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (periode 2026-2031).(**)
Komentar0