3 Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Musi Rawas Sumsel Digerebek Polisi.(dok, Polda Sumsel)
GoSumatera.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggerebek tiga gudang tempat penimbunan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Musi Rawas, Selasa (21/4/2026) malam. Sebanyak 14 pelaku juga ditangkap, termasuk pemilik usaha.
Gudang tersebut terletak di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Musi Rawas. Para pelaku yang tengah beraktivitas tak berkutik begitu dikepung petugas kepolisian.
"Kemarin, kami gerebek gudang penimbunan BBM. Ada tiga gudang di Musi Rawas," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) DIrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, Rabu (22/4/2026).
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari pemilik gudang inisial FD, EG adik pemilik gudang, HA penjaga gudang, dua sopir inisial I dan AD, dan sisanya pegawai. Hingga berita ini diterbitkan, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Ahmad mengungkapkan penggerebekan berawal informasi tentang intensnya aktivitas tangki BBM di lokasi. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan bertindak setelah memastikan kegiatan di gudang tersebut ilegal.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan drum-drum besar berisi puluhan ton BBM subsidi jenis solar dan Pertalite, hingga minyak tanah. TKP dipasang garis polisi untuk tindakan selanjutnya.
"Kami belum hitung detail barang bukti. Untuk sementara, diperkirakan ada puluhan ton BBM subsidi," kata Budi.
Budi juga menerangkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain terkait kejahatan ini. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap berapa lama penimbunan dilakukan, modus dilakukan, hingga keuntungan yang diperoleh.
"Semuanya masih kami dalami. Semua pelaku kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Budi.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Penyidik juga dapat menjerat pemilik modal dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.(**)
Komentar0