TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Status Tetap Tersangka, Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditolak

Status Tetap Tersangka, Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditolak.(dok, baliexspres)

GoSumatera.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somanasa, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kepada I Made Daging dinyatakan sah. 

Somanasa menyebutkan seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah sesuai dengan ketentuan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Somanasa ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2/2026).

Somanasa mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai pasal yang menjadi argumentasi pemohon dalam mengajukan praperadilan. 

Dalam sidang praperadilan, menurut Somanasa, hakim hanya berwenang untuk menilai prosedur penetapan tersangka dengan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak satu pun dari alat bukti surat tersebut dapat membuktikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam pemenuhan minimal dua alat bukti dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka. Termohon telah membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” tambahnya.

Pihak Ditreskrimsus Polda Bali melalui Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili oleh I Wayan Kota mengungkapkan Polda Bali akan melaksanakan isi dari keputusan pengadilan usai ditetapkan oleh hakim. Setelah ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses penanganan perkara I Made Daging.

“Memang dalam suasana ini, terdapat transisi terhadap implementasi undang-undang dari yang lama ke baru, sehingga ada perbedaan pandangan dari masing-masing kuasa hukum. Namun, tadi majelis hakim sudah memutuskan bahwa itu yang terbaik,” jelas I Wayan Kota.

Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Selanjutnya, pihak Made Daging akan menunggu pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan untuk uji pokok perkara.

“Kami tunggu saja kapan berkas perkara itu disidangkan karena alat bukti sudah kuat semua, sudah komplit semua, silakan kami uji apakah bahasa dihentikan demi hukum itu masih berlaku atau tidak,” kata Pasek.

Tim kuasa hukum mempermasalahkan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang menjadi dasar sangkaan terhadap Made Daging. 

Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi dikenal dalam sistem KUHP yang baru. Sementara itu, berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa.

Pasal 83 UU Kearsipan mengandung ancaman satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, sehingga berlaku masa kedaluwarsa tiga tahun. Tim kuasa hukum menilai perkara Made Daging seharusnya batal demi hukum karena peristiwa yang menjadi pokok permasalahan sudah melewati jangka waktu tiga tahun.

“Sekarang tinggal kita lihat dalam pokok perkara, apakah penggunaan Pasal 421 yang sudah tidak berlaku dan Pasal 83 yang disebut sudah kedaluwarsa tetap diangggap benar dan sah,” tutupnya.

Sebelumnya, Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 10 Desember 2025. Made Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebelumnya, publik Bali diguncang kabar mengejutkan! Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. 

Namun, sang kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), langsung "menelanjangi" sejumlah kejanggalan yang dianggap sebagai upaya paksa memenjarakan kliennya.

Apa yang Janggal? Ini Poin Panasnya ungkap GPS:

Pasal "Zombi": Penetapan tersangka menggunakan Pasal 421 KUHP lama. Padahal, per 2 Januari 2026, KUHP Nasional yang baru sudah berlaku. Ibarat pakai aturan yang sudah mati.

Rekor Kecepatan: Laporan dibuat 5 Januari, penyelidikan langsung tancap gas 7 Januari. Proses kilat yang tidak lazim ini memicu tanda tanya besar: Ada pesanan siapa?

Bau Amis Mafia Tanah: Dokumen Satgas resmi tahun 2018 (hasil kerja bareng BPN & Polisi) justru mencatat adanya indikasi keterlibatan Mafia Tanah di lahan bernilai tinggi Jimbaran. Ironisnya, dokumen ini malah "dibuang" dalam penyidikan sekarang!

Daluwarsa Dipaksakan: Kasus lama periode 2019-2022 yang secara hukum pidana seharusnya sudah gugur, kini dipaksakan bangkit kembali.

"Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan! Klien kami hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. BPN tidak bisa bertindak di luar hukum!" tegas GPS dalam konferensi pers panas hari ini.

Kakanwil BPN Bali kini melakukan perlawanan balik melalui Gugatan Praperadilan di PN Denpasar. Apakah ini murni penegakan hukum atau justru aparat sedang "tersandera" kepentingan pihak tertentu di balik sengketa lahan pariwisata super mahal, pungkas GPS.(**)


Komentar0

Type above and press Enter to search.