Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Setahun, Kades Rombisan Aek Natas Labura Diduga Langgar UU.24 Tahun 2009.(dok UH/gosumatera.com)
GoSumatera.com - Kepala Desa (Kades) Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rijal Sipahutar diduga lalai mengibarkan bendera merah putih selama 1 tahun lebih, di tempatnya bertugas.
Hal itu terlihat, tidak adanya tiang bendera dan bendera yang dikibarkan di halaman kantor tersebut sejak 18 November 2024 lalu, hingga pertengahan Januari 2026 ini.
Kelalaian Kepala Desa tersebut disinyalir kuat telah melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tak hanya itu, kondisi kantor desa juga terlihat kumuh seperti rumah tak berpenghuni. Hal ini diduga kuat disebabkan kurangnya perhatian dari kepala desa dan perangkat desa tersebut.
Hasil wawancara dengan beberapa orang warga di sekitar kantor kepala desa, mereka membenarkan kalau kondisi kantor seperti rumah kosong dan kumuh, pak kades dan pegawainya juga jarang hadir ke kantor, ujar warga.
"Pak Kades jarang masuk ke kantor, dan kantor hanya terlihat terbuka, namun semua pegawainya juga jarang sekali hadir, bisa bapak lihat hari ini, sudah jam 11.00 WIB tidak ada seorangpun yang ada dikantor itu, apa lagi pak kades," ujar Lubis (35) salah seorang warga yang berdomisili di dekat kantor itu.
Aturan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
Jika Kepala Desa (Kades) tidak mengibarkan Bendera Merah Putih, terutama saat peringatan hari besar seperti HUT Kemerdekaan, ini bisa dianggap pelanggaran kewajiban sebagai pejabat publik dan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang (UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara), yang dapat berujung pada teguran, sanksi administratif, hingga potensi pemberhentian sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai Kades, meskipun kadang kasusnya muncul karena kesalahpahaman atau kelalaian yang diklarifikasi, namun ini adalah persoalan serius terkait nasionalisme dan simbol negara.
Mengapa Ini Penting dan Apa Sanksinya?
Kewajiban Pejabat Publik: Kades sebagai perpanjangan tangan pemerintah wajib menjadi contoh dalam menjunjung tinggi simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih.
Dasar Hukum: UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan pengibaran bendera pada momen tertentu dan melarang tindakan yang menghina bendera, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Sanksi untuk Kepala Desa: Pemberhentian sementara bisa terjadi jika Kades tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, seperti diatur dalam Peraturan Bupati atau Permendagri, berdasarkan usulan Camat atau laporan.
Terpisah, Camat Aek Natas Hendra Gunawan Pasaribu Ketika dikonfirmasi melalui whatsApp nya masih bungkam, dan enggan menjawab.(UH)
Komentar0