Serma Buana Delly Laporkan Tindakan Penganiayaan Terhadap Dirinya ke Polres Asahan.(dok, UH/gosumatera.com)
GoSumatera.com, - Serma Buana Delly melaporkan warga desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan berinisial MIS (25) ke Polres Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor laporan: LP/B/108/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Februari 2026 pukul 16.29 WIB.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaanseperti yang dimaksud dalam pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru tentang 'Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50juta)'.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Serma Buana Delly menuturkan kejadian yang menimpa dirinya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan MIS kepada dirinya.
Awalnya dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di jalan blok K 11 desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan MIS kepada Serma Buana Delly ketika MIS hendak di amankan karena perbuatannya yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara.
"Saya di dampingi Tim telah melaporkan MIS ke Polres Asahan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Saya berharap agar pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Penganiayaan tersebut terjadi di lokasi, saat pelaku tertangkap tangan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas. Waktu kami amankan itulah pelaku melawan petugas, dan peristiwa penganiayan itu menimpa saya," ungkapnya.
Saat hendak ditangkap itu, pelaku MIS melawan dengan cara menghempaskan tangan kirinya mengarah ke wajah saya, hingga mengenai bibir kiri bagian dalam dan mengalami luka pecah, pungkasnya.(UH)
Komentar0