KPK Sita 50.000 Dolar AS Saat Geledah Kantor dan Rumah Ketua PN Depok.(dok, antara)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di PN Depok.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan uang tunai senilai 50.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50 ribu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
.
Kata Budi, sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisis untuk menguatkan bukti-bukti yang telah diduga pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap I Wayan Dkk pekan lalu.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujar Budi.
Dalam kasus ini, I Wayan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Waka PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma (BER). KPK pun telah melakukan penahanan kepada kelima tersangka.
Para pejabat di PN Depok ini diduga menerima suap dari PT Karabha Digdaya untuk melaksanakan eksekusi atas sengketa lahan seluas 6.500 m² yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan dan Bambang kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.
Namun pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.
Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Yohansyah selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Kemudian, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT Karabha Digdaya) kepada bank.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, terhadap I Wayan, Bambang, Yohansyah, Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.Atas perbuatannya, terhadap I Wayan, Bambang, Yohansyah, Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)
Komentar0