TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Sebagai Tersangka

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Sebagai Tersangka.(dok,kejatibengkulu)

GoSumatera.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang batubara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksanya secara intensif selama kurang lebih lima jam, Selasa (10/2/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Imron.

“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan terkait perkara korupsi sektor pertambangan sebagai pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” ujar Deni.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa Imron diduga menerbitkan keputusan bupati tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada kajian teknis dan administratif,” tegas Pola Martua.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil sementara, terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka lain, meski jumlah pasti yang diterima Imron masih dalam pendalaman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imron langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu. Penahanan terhitung sejak tanggal penetapan status tersangka.

Dalam penyidikan, Kejati Bengkulu menyoroti dua keputusan bupati yang ditandatangani Imron pada tahun 2007. Kedua keputusan tersebut yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua keputusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007 itu diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penerbitannya dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan. Namun, tahapan tersebut diduga tidak pernah dijalankan.

Atas dasar itulah, penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, Imron Rosyadi telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Januari 2026. Saat itu, ia memilih bungkam dan menghindari awak media. Selain Imron, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.