TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Dugaan Korupsi POME, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Dugaan Korupsi POME, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka.(dok, tangkapan layar youtube kejagung)

GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penetapan tersangka diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah peyelenggara negara. 

Syarif juga menuturkan seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.

Selanjutnya, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,“ kata Syarief.

Lebih lanjut disebutkan Syarief, dari delapan orang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari entitas perusahaan berbeda-beda. Namun, perbuatan mereka menguntungkan lebih dari delapan perusahaan.

Syarief menegaskan tim penyidik mengindikasikan masih adanya perusahaan lain yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini. Sehingga, masih dilakukan pendalaman lebih jauh.

“Jadi, dari beberapa perusahaan yang saya sebutkan tadi, ya, itu ada sekitar—tadi, kan, ada delapan orang dengan entitas yang berbeda, ya—itu ada sekitar 20-an perusahaan. Tetapi itu pun masih kami dalami untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya,” ucapnya.

Dikatakan Syarief, dalam kasus ini telah dilakukan penggeledahan di sejumlah money changer. Penggeledahan dilakukan guna menemukan adanya indikasi suap kepada penyelenggara negara.

“Iya, kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan tempo hari itu, itu adalah kami mengejar suapnya. Kami mengejar suapnya, jadi suapnya adalah melalui salah satunya money changer-money changer tersebut,” imbuh Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.