TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Wamenkum: KUHP Baru Lindungi 6 Lembaga Negara dari Penghinaan

Wamenkum: KUHP Baru Lindungi 6 Lembaga Negara dari Penghinaan.(dok, kemenkum)

GoSumatera.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan enam lembaga negara yang dilindungi oleh Pasal 240 dan 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penghinaan terhadap lembaga negara.

Enam lembaga negara yang dilindungi ini, menurut Wamen telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan pembaharuan dari KUHP lama. Keenam lembaga tersebut yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina. Kapolres dihina itu bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP itu sudah dibatasi," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Wamenkum  juga menjelaskan bahwa pasal ini bisa diterapkan berdasarkan dengan delik aduan. 

Eddy Hiariej menyatakan, yang bisa melakukan pengaduan adalah pimpinan lembaga negara tersebut. Katanya, pasal ini berdasarkan dengan keputusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.