KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Jum'at (2/11/2026)(dok, AI Dola)
GoSumatera.com - Undang -Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting dalam sistem hukum di Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku secara resmi, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Kedua kode ini menggantikan aturan lama yang sudah berjalan puluhan tahun dan dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perubahan ini memicu diskusi luas dari berbagai kalangan karena dampaknya yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada tanggal tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan legislatif dan eksekutif. KUHP baru sendiri sudah disahkan sejak tahun 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dijadwalkan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada awal 2026.
Sementara itu KUHAP yang telah direvisi disetujui oleh DPR pada rapat paripurna November 2025 dan ditandatangani menjadi undang-undang pada akhir tahun 2025.
Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memiliki versi hukum pidana dan hukum acara pidana yang lebih kontemporer setelah sebelumnya menggunakan warisan hukum kolonial Belanda.
Apa yang Berubah dalam KUHP dan KUHAP?
Perubahan dalam KUHP terbaru mencakup sejumlah pasal yang paling banyak dibicarakan publik. Salah satunya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara, yang bisa dikenai sanksi pidana hingga beberapa tahun penjara.
Ketentuan seperti ini sempat tidak ada dalam revisi sebelumnya, tetapi kembali dimasukkan dalam KUHP baru dan menjadi sorotan kritikus hukum karena dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat.
Definisi kata “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru dinilai cukup luas sehingga berpotensi menjerat aktivis, demonstran, atau pengguna media sosial yang mengkritik pemerintah.
KUHAP baru juga membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana, termasuk perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan prosedur pemeriksaan bukti.
Revisi ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik serta perlindungan HAM yang lebih kuat bagi tersangka maupun korban. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan aparat bisa disalahgunakan apabila aturan pelaksananya belum siap atau pengawasan lemah.
Kontroversi dan Kritik Masyarakat
Sejak disahkan dan menjelang pemberlakuannya, KUHP dan KUHAP versi baru memicu beragam respons di masyarakat. Kritik paling menonjol datang dari organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga sejumlah akademisi.
Mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dalam definisi tindak pidana tertentu, termasuk penghinaan terhadap pejabat negara atau instansi pemerintahan yang dapat dipandang sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
Kritikus berpendapat bahwa pasal seperti ini membuka peluang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik.
Terkait hal itu, Direktur Amnesti Internasional Indonesia menyebut bahwa perubahan ini bisa mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah, terutama jika aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang kuat.
Selain itu, beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa perlu ada pelatihan intensif kepada aparat penegak hukum agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menyebabkan penafsiran secara sewenang-wenang.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR berargumen bahwa revisi KUHP dan KUHAP menyertakan prinsip restorative justice dan perlindungan HAM, serta modernisasi hukum yang diperlukan untuk menangani kejahatan kontemporer seperti siber dan transnasional.
Wakil Ketua DPR RI dan Menkumham menegaskan bahwa penyusunan kedua UU ini melibatkan masukan dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok masyarakat, serta tidak semata dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Penerapan Bersama dan Persiapan Aparat Penegak Hukum
Efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara konsisten. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung telah memperkuat kerja sama untuk menyelaraskan pelaksanaan ketentuan baru ini, termasuk melalui penandatanganan nota kesepahaman menjelang akhir Desember 2025.
Inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa sistem hukum pidana dan acara pidana berjalan secara sinergis serta memberikan keadilan yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Namun tantangan tetap ada, salah satunya adalah kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung saat pemberlakuan.
Peraturan pemerintah dan instrumen hukum lain yang mengatur teknis pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyelesaian. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam beberapa aspek prosedural apabila belum lengkap saat 2 Januari 2026.
Implikasi Bagi Masyarakat Umum
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa dampak yang langsung terasa oleh masyarakat. Pertama, cara aparat menangani kasus pidana mulai dari penyelidikan hingga persidangan akan mengikuti prosedur yang telah direvisi, dengan harapan memberikan jaminan lebih kuat terhadap hak tersangka dan korban.
Kedua, masyarakat perlu memahami batasan baru terkait tindakan yang dapat berujung pada pidana, seperti penghinaan terhadap pejabat negara. Ketentuan baru ini menuntut warga lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun lewat media sosial.
Selain itu, perubahan mengenai restorative justice membuka peluang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam kasus-kasus tertentu, yang dapat mempercepat proses penyelesaian dan mengurangi beban sistem peradilan.
Hal ini diharapkan membawa kepastian hukum yang lebih baik dan mengurangi praktik lama yang dianggap tidak adil.
Cara Masyarakat Menyikapi Pemberlakuan Hukum Baru
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui isi dan implikasi KUHP dan KUHAP baru sehingga tidak terkejut dengan perubahan dalam penanganan hukum.
Mengikuti sosialisasi yang dilakukan pemerintah, baik melalui media massa, lembaga pendidikan, maupun organisasi warga adalah salah satu cara terbaik agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di bawah hukum yang baru.
Konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum juga bisa membantu mereka yang ingin memahami implikasi dari aturan tertentu dengan lebih mendalam.
Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Meskipun membawa sejumlah perubahan penting dan potensi peningkatan keadilan, aturan ini tidak lepas dari kontroversi yang tengah mengemuka di tengah masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik dan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat Indonesia diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan tetap memanfaatkan kepastian hukum demi kehidupan yang harmonis dan adil.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memastikan siap menerapkan KUHP dan KUHAP per hari ini, Jumat (2/1/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lembaganya juga telah memiliki nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA.
"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain," ucap Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).
Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung juga sudah memiliki pedoman dan petunjuk teknis. Sehingga, terdapat kesamaan implementasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.(**)
Komentar0