Tunjangan Hakim Naik Drastis, DPR: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Main Perkara.(dok, ilustrasi net(
GoSumatera.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim mulai 2026. Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi momentum besar bagi pembersihan lembaga peradilan dari praktik mafia hukum dan intervensi materi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Hasbiallah menilai langkah Presiden Prabowo Subianto ini sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap kesejahteraan para "wakil Tuhan".
"Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih. Tidak ada lagi alasan untuk terlibat praktik lancung atau 'main perkara' setelah negara memberikan apresiasi pendapatan yang sangat layak," ujar Hasbiallah melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Godaan Mafia Hukum
Hasbiallah menyoroti rentetan kasus korupsi yang belakangan menjerat oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).
Selama ini, minimnya kesejahteraan kerap dijadikan dalih atau pintu masuk bagi makelar kasus untuk memengaruhi putusan hukum.
Dengan penyesuaian pendapatan yang kini mencapai angka ratusan juta rupiah, integritas para hakim di seluruh Indonesia kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan optimal tanpa intervensi materi," tegasnya.
Rincian Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim mengalami lonjakan yang sangat drastis dibandingkan aturan sebelumnya:
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp110,5 juta per bulan (Sebelumnya Rp40,2 juta).
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp105,5 juta per bulan.
- Hakim Utama: Rp101,5 juta per bulan.
- Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp87,2 juta per bulan (Sebelumnya Rp27 juta).
- Ketua Pengadilan Kelas IA: Rp79 juta per bulan.
- Hakim Pengadilan Kelas IA: Berkisar Rp55,7 juta hingga Rp63,7 juta per bulan.
Tuntutan Standar Etik Tinggi
Peningkatan pendapatan ini membawa konsekuensi pada tuntutan standar etik yang lebih tinggi dari publik. Hasbiallah mengingatkan bahwa hakim di semua tingkat peradilan, baik umum, agama, maupun Tata Usaha Negara (TUN), harus bekerja secara imparsial dan independen.
"Mulai hari ini, pihak berperkara tidak perlu khawatir keputusan dipengaruhi faktor luar atau titipan uang. Jika setelah dinaikkan tunjangannya masih ada yang bermain perkara, maka sanksinya harus jauh lebih berat dan tidak ada toleransi lagi," pungkasnya.(**)
Komentar0