TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Inilah Babak Baru Perseteruan Doktif dan Richard Lee, Keduanya Berstatus Tersangka

Inilah Babak Baru Perseteruan Doktif dan Richard Lee, Keduanya Berstatus Tersangka.(dok, instagram)

GoSumatera.com - Saling lapor dan perseteruan hukum antara dokter Amira Farahnaz atau yang populer dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya secara resmi telah meningkatkan status hukum Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Amira Farahnaz dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ungkap Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2025).

Ancaman Panggilan Kedua

Pascapenetapan tersangka, penyidik sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan perdana pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee diketahui mangkir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan tertentu.

"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 (Januari)," ujar Reonald.

Pihak kepolisian menegaskan akan menunggu komitmen kehadiran Richard Lee esok hari. Jika sang dokter kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik siap mengambil langkah prosedural selanjutnya.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," pungkas Reonald.

Saling Lapor dan Mediasi

Konflik ini kian pelik lantaran kedua belah pihak kini sama-sama menyandang status tersangka. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Amira Farahnaz pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Meskipun menyandang status tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya melakukan mediasi antara keduanya. Agenda pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung tepat pada hari ini, Selasa (6/1).

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.