TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Gakkum KLH Segel 5 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumbar

Gakkum KLH Segel 5 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumbar.(humas KLH)

GoSumatera.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi yang diduga menjadi penyebab banjir di provinsi Sumatera Barat.

Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup itu dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional lima perusahaan tambang tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan, hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. 

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak.

Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).

Selain itu, Hanif juga memastikan bahwa proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Lebih lanjut, KLH/BPLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Hanif turut mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tutupnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.