16.078 Narapidana Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas.(dok, menimipas)
GoSumatera.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa kebijakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Pemberian RK dan PMPK Natal juga disebutnya sebagai penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi.
Di sisi kelembagaan, Agus menilai kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resminya dikutip Kamis (25/12/2025).
Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menuturkan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berdasar pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Proses pemberian juga dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Lebih jauh pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9,478 miliar.(**)
Komentar0