BUKITTINGGI, GoSumatera - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnakoba Polresta) Bukittinggi kembali mengamankan dua orang wanita yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa malam 20 Mei 2025.
Penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Ambacang Residence, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar.
"Dua pelaku yang diamankan adalah berinisial SA (31), dan NA (37), asal Kabupaten Agam yang berprofesi sebagai wiraswasta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bukittinggi," ujar Pratama Yuda.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dan tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk dalam kotak rokok, di bawah karpet, dan juga di pagar rumah," sambungnya.
Disebutkan juga oleh Kasat Resnarkoba, barang bukti yang diamankan antara lain 3 paket sabu yang disimpan di kotak rokok, dan tempat tersembunyi lainnya.
"Kami juga mengamankan 1 alat isap (bong) sabu lengkap dengan pirek yang berisi sabu dan 4 unit handphone berbagai merek: Redmi merah, OPPO hitam, Vivo hitam, dan Samsung lipat putih," pungkasnya. (**)
Komentar0