TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Melalui Putusan Dismissal, MK Tolak Permohonan Pilkada Padang Panjang

Kuasa Hukum pasangan Hendri Arnis - Alex Saputra, M.Nur Idris, SH, MH.

Jakarta, GoSumatera - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Padang Panjang diajukan pasangan Nasrul dan Eri tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.

Dalam sidang pengucapan Putusan Sela (Dismissal) dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 04 Pebruari 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 4,3 persen, atau sebanyak 12.684 suara, sementara ambang batas adalah 2 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 03 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016," ujar Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalil dan alat bukti milik Nasrul dan Eri tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim MK untuk menyimpangi ketentuan pasal itu dan meneruskan ke pembuktian.

Untuk itu, walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebut terjadi pelanggaran yang diperkarakaan pemohon adalah masalah mobilisasi kampanye, politik uang dan netralitas ASN. 

Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan politik uang, ujar salah seorang Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan pertimbangan hukum.

“Mobilisasi massa dan netralitas ASN yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata majelis konstitusi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, M. Nur Idris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini. Lebih lanjut M. Nur Idris  menyatakan bahwa dengan putusan Majelis Mahkamah Konstitusi, maka masalah sengketa hasil Pilkada Padang Panjang telah selesai. 

M. Nur Idris berharap dengan putusan MK ini, maka KPU Padang Panjang untuk segera mengusulkan nama pemenang pilkada kepada Presiden melalui Gubernur Sumatera Barat. Agar bisa dilantik tanggal 20 Pebruari 2025 yang akan datang. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.