| Benteng Fort De Kock. (Doc, net) |
BUKITTINGGI - Pasca keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumbar pada 22 Oktober 2021 lalu, pengunjung objek wisata diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi, Supadria mengatakan setiap wisatawan mesti menunjukkan sertifikat vaksin di objek wisata.
Supadria menyebutkan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk menanggulangi penyebaran Virus Corona Covid - 19 di lokasi objek wisata. Kita ketahui juga, sebagian dari wisatawan telah divaksin, bagi yang belum diimbau untuk segera divaksin, ujarnya, Senin 1 November 2021.
Dikatakan juga oleh Supadria, setiap Sabtu - Minggu disediakan gerai vaksin bagi wisatawan yang berkunjung, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap, tambahnya.
"Surat Edaran Gubernur Sumbar menjadi pedoman dan acuan bagi kita, tapi pelaksanaan secara situasional dan kondisional di lapangan akan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi," terangnya.
Supadria juga mengimbau bagi pengunjung atau wisatawan yang akan datang ke Bukittinggi agar segera vaksin sehingga tidak ada kendala saat memasuki objek wisata. Sebelumnya, kita juga sudah menyampaikan imbauan ini kepada biro-biro perjalananan, tukasnya. (**)
Komentar0