TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Masih di dalam Penjara, Alex Noerdin Kembali Ditetapkan jadi Tersangka

(doc, ist)

JAKARTA, GoSumatera - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin belum selesai menjalani hukuman 9 tahun penjara di kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Kini, Alex menjadi tersangka lagi di kasus lain.

Dilansir dari detikSumbagsel, Alex ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025) lalu.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Vanny menyebut, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ujarnya.(**)

Type above and press Enter to search.