TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Tanpa Pemberitahuan, BNI Cabang Bukittinggi Ajukan Lelang Jaminan Kredit Pemilik Budhi Mart Ini ke KPKNL

Lokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan objek eksekusi sita jaminan lelang oleh PN Bukittinggi pada 3 November 2020 mendatang. 


AGAM - Hanya menunggu hari, Bob Trivano (36) pemilik toko Budhi Mart, warga jl By Pass No 1, Simpang Taman, Pakok'an, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, yang merupakan salah seorang Nasabah BNI Cabang Bukittinggi ini akan menghadapi proses eksekusi sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi dalam putusan eksekusi no 7/pdt.Eks/2021/PN bkt, yang akan dilaksanakan pada 3 November 2021 mendatang. 

Bob Trivano mengatakan, pihak BNI Cabang Bukittinggi sebagai kreditur tempat dirinya meminjam uang, dalam setahun belakangan ini kerap memberikan pemberitahuan bernada ancaman akan melakukan eksekusi jaminan lelang berupa jaminan kredit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3370 yang terbit pada 3 November 1992  atas nama Faridawati. 

Kekhawatirannya akan ancaman itu akhirnya terbukti. Bob Trivano sebagai salah seorang nasabah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT BNI Cabang Bukittinggi ini, baru mengetahui SHM sebagai aset jaminannya saat meminjam uang sejumlah Rp3 Miliar 50 juta - pada 2016 silam itu, telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada bulan Oktober 2020 lalu. 

Bahkan menurut Bob, setelah proses lelang dilakukan oleh KPKNL, SHM sebagai jaminannya tersebut juga sudah berganti kepemilikan baru atas nama Yolanda Yohanes Chandra sebagai pemenang lelang oleh KPKNL. 

Padahal, pada Agustus 2020 itu, saat pihak KPKNL Bukittinggi telah menetapkan pemenang lelangnya. Namun kenapa, saat proses lelang dilaksanakan, kami sebagai nasabah tidak diberitahu oleh pihak BNI Cabang Bukittinggi ataupun KPKNL yang telah melakukan pelelangan, ujarnya. 

"Kami merasa ditipu mentah - mentah, oleh pihak Bank BNI Cabang Bukittinggi. Bukannya memberikan solusi untuk menyelesaikan kredit, malahan pihak BNI Cabang Bukittinggi mengajukan jaminan kami untuk dilelang kepada KPKNL, yang akhirnya berujung pada keluarnya putusan eksekusi sita jaminan yang diajukan oleh pemenang lelang Yolanda Yohanes Chandra melalui PN Kelas 1 B Bukittinggi," ulasnya. 

Bob menduga ada sesuatu yang dirahasiakan oleh pihak Bank BNI Cabang Bukittinggi terkait dengan jalannya pembayaran kredit tersebut. Karena, sebelum merebaknya Pandemi Covid -19, tepatnya di bulan Maret 2019 lalu, Bob mengaku selalu membayar tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. 

Namun, setelah dirinya mengajukan upaya untuk mengajukan pelunasan kredit dengan meminta histori ataupun print out pembayaran kepada salah seorang karyawan BNI Cabang Bukittinggi berinisial DA pada Maret 2019, dirinya tidak pernah digubris lagi oleh pihak Bank BNI. 

Bob juga menyebutkan, sudah melayangkan surat kepada BNI terkait solusi bagaimana cara pelunasan kredit tersebut. Anehnya, Pihak BNI malah tidak merespon suratnya dan juga diam dengan tidak memungut pembayaran kredit sampai bulan Desember 2019.

Bob melanjutkan, pada bulan Februari 2020 karyawan BNI kembali meminta pembayaran sebesar Rp500 juta, namun Bob menyanggupi hanya bisa membayar sebesar Rp140 Juta.

Setelah membayar  Rp140 juta di bulan Maret 2020 itu, malah pihak BNI Cabang Bukittinggi mengeluarkan somasi dan peringatan ketiga dengan mengucapkan terimakasih atas pembayaran yang telah kami lakukan, bebernya sambil memperlihatkan surat somasi itu.

Tak hanya itu, setelah keluar surat somasi, kami juga ditakut-takuti oleh pihak BNI Cabang Bukittinggi dengan nada ancaman agar segera melakukan pembayaran uang sebesar Rp1 Miliar sampai akhir Maret 2020, jika kami tidak mampu membayarnya, maka aset jaminan SHM itu akan segera dilelang, ulasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum (Termohon Eksekusi) Bob Trivano, Dafriyon, S.H, MH. mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi dinilainya terlalu arogan, karena klien nya saat ini masih melakukan upaya hukum, namun malah melayangkan surat eksekusi sita jaminan. 




"Padahal, kami sebagai kuasa hukum masih mengajukan banding. Kami masih melakukan upaya hukum untuk klien kami, namun pihak PN Bukittinggi tetap saja mengeluarkan putusan eksekusi sita jaminan yang telah dilelang dengan cara merugikan klien kami tersebut," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Cabang Utama BNI Bukittinggi, Zulfebriansyah menyebutkan, bahwa eksekusi PN sepenuhnya ranah keputusan PN. Kami BNI tidak terlibat atau dilibatkan karena hasil lelang diumumkan oleh KPKNL Bukittinggi, ucapnya Minggu, 31 Oktober 2021.

BNI hanya memproses sampai mendaftarkan jaminan kredit tersebut ke mekanisme Lelang Negara, tandasnya.

"Jaminan sampai ke tahapan Lelang, karena kredit tersebut macet akibat debitur wanprestasi. Jadi kepastian hukum tentang hak kreditur (bank) diputuskan oleh Negara, di KPKNL dan dilanjutkan ke PN akibat debitur menggugat, akhirnya inkracht dengan keputusan PN," kata Zulfebriansyah.  

Ketika ditanyakan, apakah sebelumnya proses pendaftaran jaminan kredit nasabah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah melalui mekanisme yang sah?

"Dokumen kami lengkap, kalau tidak KPKNL pasti menolak. Hutang debitur setahu kami dibayar ke makelar (alias kena tipu), bukan disetorkan ke rekeningnya di BNI. Tau sendiri-kan pendebetan rekeningkan otomatis. Masuk uang, langsung terdebet," jawab Zulfebriansyah . 

Zulfebriansyah juga menuturkan, PN yang lebih tahu, kelengkapan dokumen dan mekanisme resmi sudah dilewati atau belum. PN memberi keputusan berdasarkan data dan fakta yang ada, tukasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Yolanda Yohanes Chandra, Leyanson TM Siagian, SH, yang dihubungi awak media via telepon selularnya mengatakan bahwa rumah tersebut sudah dibeli oleh klien kami Ibu Yolanda dari BNI melalui proses lelang KPKNL dan sertifikat sudah balik nama, sebutnya.

"Ibu Farida juga sudah melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan kalah dipersidangan. Kami juga sudah melewati proses Aanmaning sebanyak 2 kali dan artinya sudah bukan milik Ibu Farida, apalagi," tanya Leyanson?

Terkait adanya upaya banding dari pihak Faridawati dalm perkara tersebut, Leyanson menegaskan bahwa Ibu Yolanda itu menang lelang, ada mekanisme yang resmi yang dilewati. Meskipun ada upaya banding hingga tingkat Kasasi di MA, proses eksekusi itu harus tetap dijalankan oleh PN Bukittinggi, ujarnya. (Jtr) 

Type above and press Enter to search.