TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kejari Bukittinggi Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Tipikor Pengelolaan Dana Pasar Atas

 

Kajari Bukittinggi, Ferizal SH, MH.


BUKITTINGGI, GoSumatera - Setelah melakukan pemeriksaan berkala terhadap 70 orang saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana operasional gedung tahun 2020-2021, melalui anggaran Dinas Koperindag dalam pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bukittinggi,  Ferizal yang didampingi oleh Kasi Pidsus Dasmer, dan Kasi Intel Win Iskandar, di ruang kerjanya, Selasa 8 Agutus 2023.

"Berdasarkan hasil audit BPKP, kami dari Kejari Bukittinggi telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangkanya 3 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukittinggi, dan 4 orang dari rekanan. Tersangka dugaan Tipikor dana operasional Pasar Atas masing -masing berinisial AL, RO, JF, HR, RY, YY, SH, semuanya memiliki peranan berbeda-beda dalam kasus ini," ujar Ferizal.

Dikatakan juga oleh Ferizal, dugaan tipikor terjadi pada dua tahun anggaran. Untuk 3 orang ASN yang terlibat bekerja dalam dinas yang sama, sambungnya.

"Sementara itu, potensi kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26," tukasnya. 

Kepada tujuh orang tersangka ini kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Kita lengkapi hasil pemeriksaan, dan kita harapkan pihak-pihak terkait bisa koperatif, dalam mempelancar pemeriksaan yang dilakukan oleh tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi, ungkapnya. 

Kami berpedoman pada SOP yang ada, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang disangkakan nantinya adalah, pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (**)

Type above and press Enter to search.