(Foto, AF)
Padang, GoSumatera - Hampir satu minggu pasca terjadinya peristiwa kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal tanpa surat izin operasi di Kota Bukittinggi. Pihak kepolisian melalui Humas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akhirnya memberikan pernyataan.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta Bukittinggi, disampaikan bahwa sedang dalam pelaksanaan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, Sabtu 24 Mei 2025.
Pernyataan ini menjadi pernyataan resmi pertama dari pihak Kepolisian sejak terjadinya peristiwa kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Bonjo Baru, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi pada Minggu 18 Mei 2025 lalu.
"Tentu saja ini memerlukan waktu terhadap proses tindakan polisi di lapangan. Semoga beberapa hari ke depan ini akan ada tindak lanjutnya," ucap Kabid Humas.
Susmelawati juga berharap kasus ini cepat terungkap melalui penugasan personel di lapangan.
"Yang jelas anggota sudah langsung turun menindaklanjuti kasus tersebut. Kita berharap kasus ini segera terungkap," sambungnya.
Sementara saat ditanyakan apakah ada personel kepolisian daerah setempat yang dilakukan pemeriksaan, Kombes Susmelawati mengatakan belum mengetahui secara pasti.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran gudang BBM terjadi pada Minggu 18 Mei 2025, sekira pukul 10.00 WIB lalu. Dari pantauan awak media langsung di lapangan tidak ditemui adanya plang nama atau pengumuman izin resmi di lokasi yang dibatasi pagar seng setinggi tiga meter.
Hingga hari ini, masih belum diketahui siapa pemilik atau jumlah kerugian pasti yang ditimbulkan, dan dari mana BBM didapatkan serta ke mana disalurkan oleh pemilik gudang tersebut.(**)