BUKITTINGGI, GoSumatera - Dugaan terjadinya kasus tindak pidana yang dialami korban pelapor salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Maswardi (56) yang bertugas Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bukittinggi, Bukittinggi bermuara ke ranah hukum.
Maswardi memasukkan dua laporan tindak penganiayaan yang dialaminya di dua lokasi berbeda, ke Polresta Bukittinggi.
Didampingi Kuasa Hukum nya Mardi Wardi SH, Maswardi mengatakan hal itu, Kamis 11 Januari 2024.
Menurutnya, pertama kali dipukuli, dan dianiaya pada 20 Desember 2023 di Toko Rere, Jalan Paninggiran Bawah, Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Saat peristiwa itu terjadi melibatkan sejumlah pelaku, antara lain berinisial AD, MD dan AM.
Sementara laporan lainnya, peristiwa penganiayaan yang kedua terjadi di Pos Ronda, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi juga melibatkan sejumlah pelaku berinisial HG dan dua pelaku lainnya.
Atas terjadinya dua peristiwa itu pada kliennya, menurut Mardi Wardi hal itu telah dilaporkan pada polisi pada 28 dan 30 Desember 2023.
"Dua kasus penganiayaan yang terjadi itu seharusnya tidak perlu terjadi, bila para pelaku mau bertanya sebelum melakukan aksi kekerasan. Hal ini berkaitan dengan keterangan terkait status pernikahan klien saya dengan seorang wanita berinisial MS di Palupuah itu," ungkapnya.
Namun hal itu tidak pernah terjadi, yang terjadi justru sebaliknya. Para pelaku main hakim sendiri tanpa memberi kesempatan klien saya untuk menjelaskan tentang status pernikahan sirinya dengan perempuan berinisial MS (41).
Lanjut Mardi Wardi, dua kasus tindak penganiyaan itu terjadi erat hubungannya dengan pernikahan siri kliennya dengan seorang wanita yang telah ditinggal cerai (talaq) oleh suaminya.
"Pernikahan klien saya itu sah menurut agama. Demikian juga dengan aturan lain, karena klien saya adalah seorang duda cerai, sejak 2021 lalu," sambungnya.
Saya menikah dengan MS, setelah masa idahnya berakhir, itu kami lakukan untuk menghindari perbuatan zina. Namun, tudingan zina inilah yang dituduhkan kepada diri saya, sehingga mereka melakukan aksi pemukulan secara bersama-sama, tanpa mau mendengar keterangan dari saya, ucap Maswardi menimpali.
"Rumor saya melakukan perbuata zina itu menyebar, dan juga menyasar ke alamat saya di Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, sehingga membuat sejumlah warga yang marah ikut terprovokasi dan melakukan aksi yang sama seperti di Palupuah," tukuknya.
Kemudian, saya melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap diri saya ini ke SPK Polresta Bukittinggi, melalui PS Kaur Mintu pada 28 dan 30 Desember 2023 lalu, tutupnya. (**)